THR Tertunda Untuk CPNS Di Kebumen
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tidak lama lagi akan segera terima Tunjangan Hari Raya (THR). Tetapi demikian, bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja wajib untuk sabar dikarenakan Tunjangan Hari Raya tertunda. Bagi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) dan juga calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat, Tapi pembayarannya tidak sekarang dirapel besok, ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan juga Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, pada hari Selasa (4/5/2021) lewat pesan singkatnya.
Aden menyampaikan, belum masuknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Kebumen lantaran di Bulan April kemarin belum mendapat gaji. Dan sedangkan dasar pembayaran tunjangan hari raya (THR) ialah leger gaji bulan April tahun 2021. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 42 tahun 2021. Pada dasar gaji bulan April 2021, dan sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) belum dapat gaji bulan April kemarin, tuturnya.
Aden juga menegaskan, untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu khawatir dikarenakan tunjangan hari raya (THR) akan tetap diberikan oleh pemerintah. Terkait dengan pembayaran tersebut disamakan dengan rapel gaji Bulan Februari sampai bulan April. Untuk target pembayaran 6 - 7 bulan Mei tahun 2021. Alokasi anggaran dengan jumlah Rp 48.666.407.500, tandasnya.
Beda pada tahun sebelumnya,di tahun 2021 tidak lagi ada pengurangan alokasi tunjangan hari raya (THR) akibat dari pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2020 lalu sejumlah pejabat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat tunjangan hari raya (THR) mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD sampai Kepala Dinas atau Badan (pejabat eselon II).
Hal ini mendasari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 900/457 yang ditandatangani oleh sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun anggaran 2020 disebut sejumlah pihak tidak diberi tunjangan hari raya (THR). Demikian terimakasih.