THR Tertunda Untuk CPNS Di Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

THR Tertunda Untuk CPNS Di Kebumen


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tidak lama lagi akan segera terima Tunjangan Hari Raya (THR). Tetapi demikian, bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja wajib untuk sabar dikarenakan Tunjangan Hari Raya tertunda. Bagi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) dan juga calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat, Tapi pembayarannya tidak sekarang dirapel besok, ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan juga Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, pada hari Selasa (4/5/2021) lewat pesan singkatnya.

Aden menyampaikan, belum masuknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Kebumen lantaran di Bulan April kemarin belum mendapat gaji. Dan sedangkan dasar pembayaran tunjangan hari raya (THR) ialah leger gaji bulan April tahun 2021. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 42 tahun 2021. Pada dasar gaji bulan April 2021, dan sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) belum dapat gaji bulan April kemarin, tuturnya.

Aden juga menegaskan, untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu khawatir  dikarenakan tunjangan hari raya (THR) akan tetap diberikan oleh pemerintah. Terkait dengan pembayaran tersebut disamakan dengan rapel gaji Bulan Februari sampai bulan April. Untuk target pembayaran 6 - 7 bulan Mei tahun 2021. Alokasi anggaran dengan jumlah Rp 48.666.407.500, tandasnya. 

Beda pada tahun sebelumnya,di tahun 2021 tidak lagi ada pengurangan alokasi tunjangan hari raya  (THR) akibat dari pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2020 lalu sejumlah pejabat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat tunjangan hari raya  (THR)  mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD sampai Kepala Dinas atau Badan (pejabat eselon II).

Hal ini mendasari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 900/457 yang ditandatangani oleh sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun anggaran 2020 disebut sejumlah pihak tidak diberi tunjangan hari raya (THR). Demikian terimakasih.


Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia