Perempuan Asal Kebumen Tega Bunuh Bayi Hasil Selingkuh, Dibuang Ke Saluran Irigasi, Hubungan Badan Dilakukan Di Rumah Sakit
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Masih ingat dengan kasus penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer Kecamatan Ambal, kebumen Senin 17 Mei 2021 silam? Saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus.
Ibu kandung bayi itu berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Perempuan tersebut sengaja membunuh anaknya yang baru dia lahirkan.
Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta di Kutowinangun berinisial SM (30) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Tersangka DN diamankan polisi, Rabu 16 Juni 2021 di rumahnya. Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, Kamis (17/6) di sebuah perumahan Desa Karangsari.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu 18 Juli 2021.
Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit. Setelah tak bernafas kemudian dia memasukkan ke dalam tas kresek dan membuangnya ke saluran irigasi utara rumahnya.
Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga. Ironisnya hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Tersangka DN bekerja sebagai tukang masak, sedangkan SM merupakan tenaga kesehatan.
Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat dia sudah bertunangan dan akan menikah dengan pria lain. Dia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.
"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Usai tragedi pembunuhan dan pembuangan bayi itu, DN pun melaksanakan pernikahan sudah dengan calon suaminya. Bahkan pesta pernikahan tersebut digelar cukup meriah.
Karena masih dalam masa nifas, pada malam pertama, saat sang suami hendak meminta hubungan layaknya suami istri DN berdalih sedang datang bulan. Hingga sang suami yang bekerja di Jakarta kembali merantau.
Namun serapat-rapatnya menutup bangkai, baunya akan tercium juga. Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi tersebut akhirnya mendapat cukup bukti untuk menangkap DN dan kekasih gelapnya.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subside Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
suara merdeka. com