Aturan Perilaku dan Kode Etik Pelayanan di Unit Pelayanan Publik Polres Kebumen
1. HAK PETUGAS
a) Mendapatkan bimbingan teknis, latihan peningkatan kemampuan, dan sertifikasi terkait bidang tugsa pelayanan masing – masing;
b) Mendapatkan update perundang – undangan serta peraturan terbaru terkait dengan pelayanan public di Lingkup Kepolisian;
c) Mendapatkan hak akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya di unit – unit pelayanan Polres Kebumen;
d) Mendapatkan gaji dan atau tunjangan kinerja / honor pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. KEWAJIBAN PETUGAS
a) Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
b) Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan, dan humanis serta senyum, salam dan sapa;
c) Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d) Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan;
e) Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan public.
3. LARANGAN PETUGAS PELAYANAN
a) Dilarang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
b) Dilarang melakukan hal – hal yang bersifat diskriminatif kepada masyarakat pengguna layanan;
c) Dilarang mempersulit masyarakat;
d) Menerima atau meminta pungutan tidak SAH dalam bentuk apapun;
e) Menghilangkan, memalsukan dan atau merusak berkas dokumen pelayanan;
4. SANKSI PETUGAS PELAYANAN
a) Petugas pelayanan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) Penjatuhan sanksi selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak ditemukannya pelanggaran;
c) Aturan sanksi diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
5. PENGHARGAAN PETUGAS PELAYANAN
a) Petugas pelayanan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat penghargaan yang dikeluarkan oleh kesatuan;
b) Pemberian penghargaan dilakukan setiap satu bulan sekali;
6. KODE ETIK PETUGAS PELAYANAN
a) Siap melayani masyarakat tepat waktu;
b) Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh kesatuan sesuai dengan fungsi pelayanan masing – masing;
c) Berpenampilan menarik dan rapi serta tidak berlebihan;
d) Tidak makan saat melakukan pelayanan;
e) Tidak merokok diruang pelayanan;
f) Tidak menggunakan alat komunikasi saat melakukan pelayanan.
( Humas Polres Kebumen )









