Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Diduga telah menggelapkan uang perusahaan, seorang sales di sebuah CV yang bergerak dibidang distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun Kebumen diamankan Polisi. Pelaku diketahui berinisial IB (30) warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, akibat kejadian ini CV tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 951.287.374,- (Sembilan ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah)


"Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin 20 September 2021.

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.  Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat


Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya. Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC. Bahkan apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.


Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun penjara.


Kebumen 24

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia