Korban Dipukul Menggunakan Martil oleh 3 Pria, Berikut Duduk Persoalannya! - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Korban Dipukul Menggunakan Martil oleh 3 Pria, Berikut Duduk Persoalannya!


Polres Kebumen – Tiga pemuda berinisial EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, diamankan jajaran Polres Kebumen atas dugaan kasus penganiayaan. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis 22 Mei 2025.

Dijelaskan Kompol Faris Budiman, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

images-2022-06-04-T133151-138
Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warung mie ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat martil dan knuckle jari tangan," terang Kompol Faris.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil meringkus para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Ketiganya kini telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Lebih lanjut, Kompol Faris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari Operasi Aman Candi dalam rangka penertiban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Motif dari penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa uangnya telah diambil oleh korban. Namun demikian, dugaan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan masih belum dapat dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. 



(Humas Polres Kebumen)
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Related Posts

Iklan Tengah Artikel 1

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel