Residivis Kembali Ditangkap Polres Kebumen, Kali Ini karena Edarkan Sabu
Friday, 2 May 2025
Edit
Polres Kebumen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnark0ba) Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.
Seorang pria berinisial BY (27) warga Desa/Kecamatan Bonorowo, Kebumen, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025) siang.
Tersangka BY diamankan pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah Bank BUMN di wilayah Kecamatan Prembun, saat hendak melakukan transaksi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris.
BY diketahui merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2020 atas pelanggaran Undang-Undang RI.
Kepada petugas, BY mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang. Setiap transaksi yang berhasil, BY mendapat imbalan sebesar Rp50.000 dan juga sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Atas perbuatannya, BY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing
Sekecil apapun informasi akan sangat membantu kepolisian untuk mewujudkan Kebumen zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
(Humas Polres Kebumen)