Istri Sudah Lama Curiga, Driver Ojol Ditangkap karena Konsumsi $abu - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Istri Sudah Lama Curiga, Driver Ojol Ditangkap karena Konsumsi $abu


Polres Kebumen — Kecurigaan seorang istri di Kebumen terhadap kebiasaan suaminya akhirnya terbukti. Polisi menangkap YJ (37), seorang pengemudi ojek online(Ojol), bersama rekannya TK (44) karena dugaan mengkonsumsi $abu.

Keduanya diringkus tim $atresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Perembun–Rowokele pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025. Saat ditangkap, polisi menemukan sebungkus kecil kristal putih yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua telepon genggam, serta sepeda motor yang mereka gunakan.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers Rabu, 17 September 2025, mengatakan $abu itu mereka dapatkan dari seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi Polres Kebumen. Transaksi dilakukan secara daring. 

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” kata Heru mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

YJ mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu, berawal dari rasa penasaran. Bersama TK, ia seringkali membeli $abu secara online. Dalam sebulan, keduanya rata-rata dua kali menggunakan barang haram tersebut.

Namun, kebiasaan itu rupanya tidak sepenuhnya tersembunyi. Istri YJ telah lama curiga. Ia melihat uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas. Dari keterangan YJ, istrinya sebenarnya sudah lama menduga ada yang tidak beres karena kebutuhan keluarga jadi terganggu.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berat: minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Heru.



(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia