Polres Kebumen Menangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Friday, 10 October 2025
Edit
Polres Kebumen – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri. Pelaku, yang berinisial X, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun," jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.