Waduh, Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta Lebih, Kini Diancam 5 Tahun Penjara - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Waduh, Sales di Kebumen Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta Lebih, Kini Diancam 5 Tahun Penjara


Polres Kebumen – Kepolisian Resor Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimpa perusahaan distribusi besar di wilayah setempat. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Kamis 16 Oktober 2025.

Tersangka dalam kasus ini berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Ia bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, perusahaan yang bernaung di bawah MASIAN Grup.

Menurut Wakapolres Faris Budiman, tindak pidana ini berlangsung selama dua tahun lebih, sejak Februari 2023 hingga April 2025. Dalam periode tersebut, tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan. “Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi AtmaYofi Wirabrata.

Untuk menutupi perbuatannya, Dwi mencatat transaksi tersebut seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang itu.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung tertagih. Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia