Waduh, Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Monday, 30 March 2026
Edit
Polres Kebumen — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.
Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.









