Berhasil Diungkap, Kasus Peredaran Alat Rapid Test Tanpa Ijin Dan Kasus Gula Oplosan
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap 3 kasus besar selama bulan suci Ramadhan 1442 H /2021 M. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap antara lain yaitu peredaran alat rapid test antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan juga kasus peredaran gula putih oplosan. Rilis ungkap kasus tersebut dilakukan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, pada hari Rabu (05/05/2021). Rilis ungkap kasus tersebut dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald dan juga Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) denga jumlah ratusan barang bukti ratusan box Rapid Antigen berbagai macam merek yang diduga tidak memiliki ijin edar. Pelaku mengaku, dalam 1 minggu pelaku bisa dapat menjual sebanyak 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- atau Rp 160.000.000,- setiap bulan dan kalau ditotal selama 5 bulan jumlahnya jadi sebesar Rp 800.000.000,- pendapatan bersih. Dan untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sejumlah Rp 2.800.000.000,- Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.
"Sudah berhasil kita amankan sebanyak 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini wajib diambil sebab jangan sampai dalam situasi corona ini ada pihak-pihak yang cari keuntungan (provit) ,” ungkap Luthfi. Dan kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38, seorang pengusahausaha yang diduga telah menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi dengan menggunakan sambungan pipa kompresor dan juga es batu. Dengan total tersangka berjumlah 7 orang.
Jadi ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, klaten, Surakarta, dan juga Grobogan semua kita lakukan penegakan hukum,” jelas Kapolda. Dan sementara Dirkrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa kasus ini tersangka memakai modus operandi dengan cara memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian dijual kembali dengan harga normal rata rata yaitu Rp.150.000,-,” tutur Dirkrimsus.
Dan kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) dengan kasus pengoplosan Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan juga Gula Kristal Putih merek Radja Gula. persentase bahan yang di oplos 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pengoplosan gula tersebut dikemas kembali jadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan juga Matahari Merah berikutnya Gula hasil pengoplosan tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah.
Dari keterangan pers, tersangka ini mendapat Keuntungan sejumlah Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pengoplosan sekitar Rp. 6.000.000. Dan Kejadian tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun. Setiap bulan tersangka menjalankan pengoplosan sekitar 4-6 kali setiap bulan. " Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam 1 bulan itu tersangka mengoplos 4 kali dengan 1 kali oplos bisa capai sebanyak 20 ton,” ungkap Irjen Luthfi.
Kapolda Jateng menyampaikan pengungkapan ini merupakan wujud perlindungan konsumen dan juga merk di wilayah Jawa Tengah sehingga masyarakat tidak cari keuntungan (provit) dari para pelaku melalui jalur yang salah /melanggar hukum. Demikian terimakasih.









