Modus Kemasan Permen Kiss, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Modus kemasan permen, Pengedar narkoba untuk mengelabui petugas supaya aksinya tidak tercium. Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus kemasan permen kiss. Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, pria inisial FY (20) warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong Kebumen kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka diciduk pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekitar pukul 21.20 Wib. Menurut informasi dari masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021. "Giat penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Kebumen,” ungkap AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, pada Kamis (6/5/21). Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu-sabu.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip berwarna bening dan selanjutnya dibalut berlapis menggunakan kertas tisu berwarna putih dan dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss. "Kita dapatkan sejumlah barang bukti ini pada tersangka,” ucap AKP Paryudi sambil menunjukkan barang buktinya. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.
Tersangka mengaku dua paket sabu tersebut dengan harga senilai 2,4 Juta Rupiah. Tersangka kini karena kasus tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara maximal 20 tahun. Demikian









