Bupati Kebumen Bolehkan Shalat Ied Di Masjid
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Menjelang hari raya idul fitri, Bupati Arif Sugiyanto memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan giat shalat Ied di lapangan ataupun di masjid. Meskipun tetap ada himbuan dari pemerintah untuk menjalankan giat shalat ied di rumah saja. Hal itu ia sampaikan seusai melaksanakan shalat tarwih dan juga silaturahmi di Masjid Alhuda, Karangsari, Kecamatan Buayan, pada Jumat 8 Mei 2021. " Prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk menjalankan shalat Ied di lapangan ataupun di masjid. Silahkan, rayakan hari raya ini dengan penuh kebahagian,” tuturnya.
Tetapi bagi perkampungan yang ada titik penyebaran corona tidak diperbolehkan. Termasuk pelaksanaan shalat tarawih lebih baik di rumah saja. Kemudian juga warga wajib menjalankan prokes. Ini penting dalam rangka upaya pencegahan. " Jadi petugas shalat ied baik di masjid ataupun lapangan tetap wajib menyiapkan prokes. Jangan sampai tidak. Cuci tangan, Jaga Jarak, dan juga akai Masker, itu wajib,” tuturnya.
Bupati Arif menyebut data terkonfirmasi corona di Kebumen sudah capai 7.505 orang. 143 orang menjalani isolasi, 321 orang meninggal, dan Juga 6.959 dinyatakan sembuh. “Melihat dari data itu artinya kasus covid 19 di Kebumen masih tinggi, ini yang harus kita waspadai,” jelasnya. Selain itu juga, ada beberapa hal yang disampaikan bupati Arif dalam persiapan Idul Fitri dan juga kedatangan para pemudik. Dirinya minta kepada seluruh aparat desa untuk mendirikan posko corona dari tingkat RT/RW. Karena ini penting untuk melakukan pendataan dan juga pengawasan.
" saya juga meminta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan posko corona dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum segera dibuat poskonya. Karena menjelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga kita yang mudik sehingga butuh didata dan juga dilakukan pengawasan,” jelasnya. Arif juga mengingatkan, kasus covid 19 di Kebumen cukup tinggi, sehingga butuh dilaksanakan penanganan yang serius dengan cara menerapkan aturan yang bisa memperbesar penyebaran kasus covid 19.
Di antaranya yaitu dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari seusai lebaran dan juga tidak bolehkan menggelar acara hajatan nikahan yang bisa menimbulkan kerumunan selama 7 hari seusai lebaran. "Kalau cuma untuk ijab qabulnya boleh dilakukan. Tapi untuk pesta pernikahanya boleh dilaksanakan setelah 8 syawal dengan tetap menerapkan prokes” ucap Arif. Demikian terimakasih.









