Pemuda Ini Diciduk Polisi Saat Transaksi Tembakau Gorila
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Kurir narkotika jenis tembakau gorila diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen ketika hendak melakukan bertransaksi di wilayah Kebumen. Tersangka adalah seorang pemuda berinisial JN (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Tersangka diamankan polisi pada hari Selasa (30/3) di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen. Hasil penggeledahan, polisi temukan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan juga 252 butir pil Yarindo.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Ketika kita geledah kepada tersangka, kita mendapatkan barang bukti ini,” jelas AKP paryudi. Tersangka mengaku kalau barang tersebut adalah milik “Bosnya” berinisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upah yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka. Tersangka akan mendapatkan upah uang 400 ribu Rupiah kalau berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen.
Namun sialnya barang belum juga sampai ke konsumen, tersangka sudah keburu diamankan oleh petugas polisi. Tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Dirinya selama 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila. " Efeknya bikin ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini,” ucap tersangka. Tembakau gorila yang di kalangan si pemakai disebut juga dengan “gori” dan ternyata mempunyai bentuk fisik yang berbeda dengan ganja.
Kalau ganja warnanya agak kehijauan dan juga agak lembab, maka tembakau gorila warnanya cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya hampir sama seperti tembakau pada rokok lintingan. Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori itu lebih “mengerikan”. Tembakau gori bisa membuat pengguna “melayang” hingga hilang kesadaran dalam 2 sampai 3 kali hisap. Bahkan bisa juga mengakibatkan muntah kalau dicoba pemakai baru.
Kasus ini, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan juga Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maximal 20 tahun. Demikian terimakasih.









