Bupati Kebumen, Tidak Ada Bukber Dan Juga Open House Lebaran
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran nomor 800/2794/SJ, terpaut pembatasan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadan. Bukan hanya itu saja, larangan juga di arahkan untuk kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bersama dengan seluruh Forkompimda, OPD dan juga camat se Kabupaten Kebumen. Penandatanganan ini dilaksanakan pada hari Selasa 4 Mei 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Bupati arif mengungkapkan, Pakta intergirtas ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mensupport kebijakan pemerintah pusat. Baginya, sebagai pemerintah daerah harus wajib mengikuti dan juga wajib mematuhinya. "Pakta integritas ini sebagi bentuk wujud kesepakatan kami mensupport dan juga mematuhi peraturan dari pemerintah. seperti contoh tidak menyelenggarakan acara Buka Puasa bersama (bukber) pada saat bulan suci Ramadan, dan juga open house halal bihalal, semua dilaksanakan demi keselamatan kita bersama,’’ucap Arif. Bupati juga mengatakan, kegiatan ini pula untuk menguatkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ditengah masa pandemi covid 19 supaya bisa terlaksana dengan aman,nyaman dan lancar. Lebih lanjut menjelang lebaran idul fitri nanti.
Lebih lanjut Bupati arif kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik, meski sudah banyak yang curi start pulang kampung. Oleh karena itu, untuk antisipasi pemerintah kabupaten Kebumen telah mendirikan posko covid 19 di tiap desa supaya bisa memantau kedatangan masyarakat dari luar kota. Dan terkait pelaksanaan ibadah Sholat Ied, Bupati arif tidak melarang, tetapi harus wajib dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat dan juga hanya diperbolehkan masyarakat lokal saja. Kalau pelaksanaan didalam masjid tidak memungkinkan dalam menjaga Protokol kesehatan, maka bisa dilaksanakan di luar masjid ataupun di lapangan,’’ucap Bupati arif. Demikian terimakasih.









