Disuruh Teman Beli Sabu, Pemuda Desa Bocor Di Ciduk Polisi - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Disuruh Teman Beli Sabu, Pemuda Desa Bocor Di Ciduk Polisi


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Pemuda warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka ditangkap pada pada hari Kamis (25/3) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring Kebumen. "Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan masyarakat,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, pada Jumat (7/5). Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel setelah mengkonsumsi sabu sabu.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, dan uang tunai senilai 250 ribu Rupiah. Tersangka mengaku kalau barang tersebut milik temannya yang berinisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang senilai 200 ribu Rupiah dan juga bonus mengkonsumsi sabu sabu bareng. AH pun bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus sebagai  tersangka.

Penuturan AH, dirinya sudah kecanduan sabu sabu sejak saat bekerja jadi TKI di Malaysia. Bahkan gajinya sebagai TKI tidak pernah terkumpul, habis untuk membeli sabu sabu. "Di Malaysia lebih gampang mencari barang daripada di Indonesia,” kata tersangka AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba. AH mengaku senang ketika mendapatkan seorang teman sesama pemakai sabu- sabu di Kebumen. Alasannya dirinya bisa lebih hemat ketika akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang cukup mahal tersebut.

"Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang,dan juga dapat bonus mengkonsumsi sabu sabu. Lumayan,” ucap tersangka. Dan kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maximal 20 tahun, dan  juga dengan paling banyak 10 Miliar Rupiah. Demikian terimakasih.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia