Kakak Adik Di Buayan Ini Ributkan Tanah Soal Hibah Makam Mbah Warto Suwito
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Tanah hibah juru kunci makam Mbah Marto Suwito di Dukuh Trenggiling, RT 5 / RW 1, Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kebumen menimbulkan perseteruan antara kakak dan adik yaitu Suparyono dan Slamet Paimin. Perseteruan terjadi ketika ahli waris juru kunci makam Mbah Marto Suwito, Dulah Hamdi, merasa berhak atas tanah hibah tersebut.
Hingga kemudian, persoalan itu diselesaikan melalui mediasi di Balai Desa Karangsari, Sabtu 28 Agustin 2021. Namun dari pihak Suparyono tidak hadir.
“Mediasi ini belum ada titik temu karena dari pihak Suparyono tidak hadir,” kata Kepala Desa Karangsari, Ngudiyono saat ditemui usai mediasi. Menurutnya, pihak desa netral dalam menyikapi persoalan tersebut. Terlebih menyangkut urusan keluarga.
Terungkap dalam mediasi tersebut, surat pernyataan pemberian hibah dari Dulah Hamdi kepada Slamet Paimin pada 2010 yang dinyatakan hilang. Justru yang muncul terkait surat pernyataan hibah tanah dari Dulah Hamdi kepada Suparyono pada 2007.
Namun salah satu saksi, yang juga Mantan Sekdes Karangsari, Sigit Purwanto tidak membubuhi tandatangan. Kala itu Kades Karangsari diajabat Suprapto yang tanda tangan tanpa cap stempel. Adapun Dulah Hamdi yang meninggal pada 2016 mendapat hibah tanah sekitar 1.103 m2 dari Mbah Marto Suwito pada 1997.
Sigit yang hadir dalam mediasi itu mengemukakan, data tahun 2007 bukan dirinya yang nulis. “Tapi kalau data tahun 2010 yang tidak tahu keberadaanya sekarang, memang saya yang nulis. Saya masih ingat bukunya tipis dengan sampul hijau,” ungkap Sigit.
Ia pun sempat menyarankan agar tanah hibah yang bersertifikat atas nama Mbah Marto Suwito itu diubah. Namun hingga 2021 ini belum ada perubahan sertifikat dan berbuntut pada perseteruan tanah hibah juru kunci antara kakak beradik yang merupakan ahli waris penerima hibah dari Mbah Marto Suwito, Dulah Hamdi.
kebumen 24
author imam