Polres Kebumen Ungkap Kasus Pelecehan Anak di Karangsambung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wednesday, 14 May 2025
Edit
Polres Kebumen – Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait dengan lingkungan bermain mereka.
Imbauan ini disampaikan menyusul ditanganinya kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, dua anak warga Kecamatan Karangsambung menjadi korban tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RI (42), warga setempat.
Menurut keterangan Wakapolres, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Karangsambung. Korban masing-masing berinisial A dan M yang masih di bawah umur, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.
Lambat laun, kabar tersebut sampai ke pihak keluarga korban, orang tua segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.
Atas perbuatannya, tersangka RI kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.