Waduh, 3 Pria Kebumen Ditangkap Usai Cabul1 Perk0sa Bocah SD - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Waduh, 3 Pria Kebumen Ditangkap Usai Cabul1 Perk0sa Bocah SD


Tiga pria asal Kecamatan Petanahan, Kebumen, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan hingga pemerk0saan terhadap seorang bocah perempuan yang masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Para tersangka berinisial M (66), SA (59), dan D (42).
"Untuk tersangka ada tiga, sedangkan korbannya satu, umur 12 tahun masih SD," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (4/11/2025).

Dwi menjelaskan, peristiwa itu dilakukan oleh para tersangka yang merupakan tetangga korban di lokasi dan waktu yang berbeda. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, mereka membujuk korban dan ada yang mengiming-imingi dengan uang.

"Tersangka M melakukan persetubuhan pada September 2024 di persawahan. Tersangka SA melakukan pencabulan pada tahun 2025 namun lupa bulannya, di persawahan. Tersangka D melakukan pencabulan pada hari Minggu tanggal lupa bulan lupa tahun 2025 di rumah tetangga dan Kamis 9 Oktober 2025 di pinggir sungai," ungkapnya.

"Sebelum melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu diajak jalan-jalan oleh para tersangka dan ada yang ngasih uang," sambung Dwi.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban perbuatan bejat para tersangka, ibu korban lalu melapor ke polisi. Para tersangka akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Salah satu tersangka, M (66), mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran terdorong nafsu.
"Untuk melampiaskan hawa nafsu," kata dia saat dihadirkan di konferensi pers.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa potong pakaian korban dan pakaian para tersangka. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.

Tersangka M bakal dijerat Pasal 81, sedangkan tersangka SA dan D bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.


source:https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-8225470/3-pria-kebumen-ditangkap-usai-cabuli-perkosa-bocah-sd

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia